PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA

BADAN USAHA MILIK DESA (KENDERAN) [SRI SEDANA INDRA LOKA]

DENGAN

[I WAYAN AGUSTINA PURNAWAN]

TENTANG

PEMELIHARAAN IKAN NILA

Nomor: [001 / SSIL / KP / 2025]

Pada hari ini, [hari, tanggal, bulan, tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. I Made Sulastra, sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa Kenderan ( Sri Sedana Indra Loka Kenderan ), yang beralamat di [Br. Pande Desa Kenderan Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (I)
  2. [I Wayan Agustina Purnawan], pemilik lahan yang beralamat di [Br. Tangkas Desa Kenderan Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (II)

Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam Budidaya Ikan Nila dengan ketentuan perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1

Ruang Lingkup Kerjasama

  • PIHAK PERTAMA (I) akan menyediakan dana untuk pembelian bibit Ikan Nila dan pembelian pakan dalam Pemeliharaan Ikan Nila.
  • PIHAK KEDUA (II) akan menyediakan kolam dan bertanggung jawab atas pemeliharaan Ikan Nila dengan standar yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA (I)

Pasal 2

Hak dan Kewajiban

  • Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA (I):
    1. Mendapatkan hasil dari Pemeliharaan Ikan Nila
    2. Membiayai kegiatan Pemeliharaan Ikan Nila dari tahap :
      1. Pemberian Bibit Ikan Nila ;
      2. Pembelian Pakan ;
    3. Memantau dan mengevaluasi proses pemeliharaan dan perkembangan Ikan Nila.
  • Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA (II):
    1. Mendapatkan hasil dari Memeliharaan Ikan Nila.
    2. Menyediakan Kolam dan bertanggung jawab atas pemeliharaan serta kegiatan lain atas pemeliharaan Ikan Nila.
    3. Melaporkan perkembangan Ikan Nila kepada PIHAK PERTAMA (I) secara berkala.

 

Pasal 3

Resiko

 

  1. Jika Terjadi Kematian Ikan Nila yang dipelihara, Pihak II Wajib melaporkan Kepada Pihak I.
  2. Jika Terjadi Kematian Ikan Nila Yang Dipelihara Pihak Ke II, akibat bencana alama akan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
  3. Jika Terjadi Kematian Ikan Nila Yang Dipelihara Pihak Ke II, akibat kelalaian Pihak ke II akan Menjadi Tanggung Jawab/Kerugian Dari Pihak II.

Pasal 4

Pembagian Hasil

Hasil Pejualan Dari Pemeliharaan Ikan Nila akan dibagi dengan ketentuan:

  1. Segala Biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA (I) Sampai Ikan Nila dipanen 4 kali atau 2 tahun sejak perjanjian ini dibuat.
  2. Sisa hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi sebagai berikut :

       1.PIHAK PERTAMA (I) sebesar 10%; dan

                  2.PIHAK KEDUA (I) sebesar 90%;.

Pasal 4

Jangka Waktu Perjanjian

  • Perjanjian kerjasama ini berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian dan pemberian Bibit Ikan Nila.
  • Perjanjian ini berakhir pada saat PIHAK KEDUA (II) mengajukan permohonan untuk tidak bekerjasama
  • PIHAK KEDUA (II) tidak boleh mengajukan permohonan pada saat proses pemelihaan Ikan Nila telah dilaksanakan.

Pasal 5

Penutup

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak mendapatkan satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini mulai berlaku pada saat ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image